Saturday, July 11, 2020

Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?

Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?



 Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?


Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ? - Mengacu Pada Bagian C Poin 5 Lampiran I Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Pro...



Video Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?





Artikel Terkait:
  • Latihan Soal Usbn Geografi Kurikulum 2006 Sma Ips Tahun 2019/2020
  • Penjelasan Terkait Penerbitan Sktp Guru Tahun 2018
  • Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
  • Permenpanrb Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya
  • Kalender Pendidikan Provinsi DI Yogyakarta (Diy) 2019/2020 Dan Kaldik DIY 2018/2019
  • Permenkes Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Uu Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan
  • Lomba Foto "Unggul Versi Kamu"
  • Pmk / Permenkes Tentang Standar Dan Instrumen Akreditasi Puskesmas
  • Permendagri Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Tugas Pembinaan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja (Pol Pp)

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?

    0 comments:

    Post a Comment