Tuesday, January 5, 2021

Permenpan Rb Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permenpan Rb No 22 Tahun 2017 Tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Cpns Tahun 2017

Permenpan Rb Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permenpan Rb No 22 Tahun 2017 Tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Cpns Tahun 2017



 Permenpan Rb Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permenpan Rb No 22 Tahun 2017 Tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Cpns Tahun 2017


Permenpan Rb Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permenpan Rb No 22 Tahun 2017 Tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Cpns Tahun 2017 - Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2017 Dalam rangka pengisian formasi yang tidak memenuhi nilai ambang batas kelulusan seleksi Kom...



Video Permenpan Rb Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permenpan Rb No 22 Tahun 2017 Tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Cpns Tahun 2017





Artikel Terkait:
  • Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi Dki Jakarta
  • Permendikbud Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja lp2ksps (Lembaga Pengembangan Dan Pemberdayaan Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah)
  • Materi Soal Ukbi (Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia) Dan Contoh Soal Ukbi
  • Model Model Pembelajaran Inovatif Dan Cara Penerapannya
  • Latihan Soal Pat Matematika Peminatan Sma Kelas 11 (x1) Kurikulum 2013
  • Model Pembelajaran Kooperatif Tipe Jigsaw
  • Model Pembelajaran Inspiratif Kabupaten Pandeglang (Paiim Sehati)
  • Peraturan Bkn Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Dan Risiko Keuangan
  • Peraturan Bkn Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Juklak Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Permenpan Rb Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permenpan Rb No 22 Tahun 2017 Tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Cpns Tahun 2017

    0 comments:

    Post a Comment